Polisi menetapkan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu berinsial EA (49) dan 2 orang PNS lainnya sebagai tersangka penipuan. Diduga ketiganya melakukan penipuan terkait perangkat komputer senilai Rp 399 juta pada tahun 2012.
Kepolisian setempat menahan EA sejak hari ini untuk 20 hari pertama di sel Mapolres Kota Bengkulu. "3 tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,'' kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono, Minggu (6/4/2014).
Saat kasus ini terjadi, EA menjabat sebagi sekretaris di salah satu instansi Pemprov Bengkulu tahun 2012. Kala itu instansi tempat EA bekerja membutuhkan peralatan dan perlengkapan berupa komputer, iPad, printer, meja juga kursi.
Kepada Haryadi yang jadi korban, EA meminta agar peralatan yang dibutuhkan dimasukkan ke instansinya. Iming-imingnya EA menjanjikan Haryadi untuk menggarap proyek pengadaan serupa pada tahun 2013..
Namun hingga peralatan komputer dipasok ke instansi EA, rupanya Haryadi tak kunjung menerima garapan proyek yang dijanjikan. Haryadi memutuskan melaporkan EA ke Polres Kota Bengkulu.
Sedangkan tersangka AB, oknum PNS, diduga terlibat karena pernah diperintah EA mengambil uang ke korban untuk memperbaiki pagar kantor dan kendaraan operasional instansi.
Sumber