Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan membentuk aturan tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak remaja yang berstatus pelajar. Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan makin maraknya remaja alias anak baru gede (ABG) yang berkeliaran pada malam hari.
Jokowi ingin pemerintah mempunyai andil dalam membantu para orang tua untuk melindungi anak-anak mereka lewat ketetapan hukum. "Orang tua juga akan makin senang kalau putra putrinya terproteksi oleh aturan meskipun mungkin dari sisi anaknya menjadi dibatasi," kata dia saat ditemui di Balai Kota, kemarin.
Bekas mantan wali kota Surakarta ini mengatakan peraturan tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan. Kelak dalam penegakan jam malam, ia juga akan memaksimalkan fungsi pasukan Satpol PP untuk melakukan razia.
Di Jakarta, banyak ditemukan anak-anak remaja usia SMA, SMP, bahkan bocah SD yang berada di luar rumah hingga larut malam. Baru-baru ini muncul kasus AQJ alias Dul, 13 tahun, anak musisi Ahmad Dhani yang terlibat kecelakaan maut di tol Jagorawi. Tabrakan yang mengakibatkan 6 orang tewas dan 11 korban luka itu terjadi sekitar pukul 00.40 Ahad lalu. Dia ketahui menabrak dalam perjalanan pulang usai mengantar pacarnya.
Pembatasan jam malam ini dinilai Jokowi memang diperlukan sebagai dasar hukum yang jelas dalam menekan angka ABG yang kerap menghabiskan waktu di luar rumah ketimbang belajar pada malam hari.
Sebelumnya, peraturan yang sama telah diterapkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Di Kota Surabaya, Risma, begitu ia biasa disapa, melarang anak-anak usia SMA ke bawah berkeliaran di jalan pada malam hari. Untuk penindakan, Risma juga mengerahkan Satpol PP untuk merazia anak-anak yang nekad.
Sumber