Pengemudi Mitsubishi Lancer Evolution, Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, bisa dikenai tindakan bila terbukti melakukan tindakan pidana dalam kecelakaan maut di KM 8+200 Tol Jagorawi. Usia putra ketiga musisi ternama Ahmad Dhani sudah bisa dikenai tindakan menurut UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sesuai UU no 11 2012, perlindungan anak batasnya 12 tahun. Di atas 12 tahun sampai 18 tahun sudah bisa," Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono saat ditanya wartawan tentang kemungkinan hukuman pada Dul di Satwil Lantas Jakarta Timur, Kebon Nanas
Dalam 'Penjelasan' UU 11/2012 bagian I 'Umum' disebutkan:
Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak
yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
Kasus ini, imbuh Agung, akan diselidiki gabungan yakni dari Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri. "Masih penyelidikan," imbuh dia.
Ditanya kemungkinan apakah Dul saat itu menghindari sesuatu, Agung mengatakan,"Masih dalam penyelidikan. Yang pasti dia kehilangan kontrol. Karena kelayakan pengemudi di bawah umur kurang tepat."
Di tempat terpisah Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya dengan didukung Polres Jaktim.
"Kalau memang kasusnya besar, menonjol, akan kita tarik sementara. Memang kasusnya di-back up dari Jakarta Timur," kata Hindarsono usai memimpin olah TKP di lokasi kejadian KM 8+200 Tol Jagorawi ini. Hasil olah TKP, imbuh dia, akan keluar 3-4 hari lagi.
Sumber