Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo inisial D terekam CCTV mengambil HP milik pegawai Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai meski pelaku telah mengaku dan meminta maaf, kejaksaan tidak boleh tinggal diam.
"Dia kan mencuri di lembaga terhormat, Jamwas dan Jaksa Agung tidak boleh tinggal diam," kata Komisioner Komjak Kamilov Sagala
Menurut Kamilov, jaksa sebagai seorang penegak hukum jika melakukan kejahatan, maka dianggap telah melakukan kejahatan berkali-lipat dari warga biasa. Maka dari itu harus ditindak secepatnya.
"Tidak selesai dengan kata maaf. Itu harus diproses secepatnya. Ini bentuk lain kejahatan di kejaksaan. Ini yg membuat jengah pada kelakuan jaksa," ujarnya.
Kamilov menambahkan, jika oknum jaksa tersebut diduga mengidap kleptomania (tidak dapat menahan diri untuk mencuri), maka harus diadakan tes kejiwaan.
"Kalau menurut saya ini bukan klepto ya, kalau klepto ya dia harus diperiksa kejiwaannya. Tapi kan saat di masuk ke kejaksaan dicek dulu kejiwaannya," tambahnya.
Kejadian tersebut berawal dari jaksa tersebut menghampiri meja kerja pegawai MK untuk melakukan print out lembar pendaftaran gugatan, sesaat sebelum digelar sidang sengketa pilkada Probolinggo di MK, Rabu (11/9) kemarin.
Seharusnya D siang ini ada agenda sidang di MK. Namun hingga berita ini diturunkan, D belum menampakkan diri. Kepala Kejari (Kajari) Probolinggo, Saleh Gunawan, mengaku tidak percaya atas kabar tersebut. Sebab, jaksa D sebagai bawahan yang disiplin dan perilakunya selama bertugas di Kejaksaan Probolinggo baik-baik saja.
"Dia orangnya baik dan disiplin kerjanya bagus," ujar Saleh siang ini.
Sumber