Sabtu, 09 Agustus 2014

Ayo Kita Lihat.!! MA 'Telanjangi' Jaksa Saat Membebaskan Terdakwa Pemakai Narkoba Ivan

Jendela Dunia
Dengan Jendela Dunia Tambah Wawasan Dan Pengetahuan Anda Mengenai Dunia 
Food is Your Best Medicine

The natural approach to cancer, heart disease, obesity, and other chronic conditions.
From our sponsors
thumbnail MA 'Telanjangi' Jaksa Saat Membebaskan Terdakwa Pemakai Narkoba Ivan
Aug 9th 2014, 11:38, by noreply@blogger.com (Ramadi Raurel)

Mahkamah Agung (MA) membebaskan Ivan Kurniawan (25) dalam kasus narkoba. Sebab jaksa hanya mendakwa Ivan dengan dakwaan tunggal tentang mengedarkan narkoba. Padahal, Ivan hanyalah pemakai narkoba, bukan pengedar narkoba.

Kasus bermula saat polisi menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Ivan. Kepada Ivan, polisi mengaku teman Ivan dan tengah mencari narkoba. Atas hal itu, Ivan lalu meminta si polisi datang ke kos-kosannya di Jalan Menuo 11, Pisang Gading, Klojen, Malang pada 30 Juli 2011.

Saat si polisi masuk ke kos, terjadilah serah terima narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir. Usai serah terima, Ivan pun ditangkap dan digelandang ke Polda Jatim. Ivan pun lalu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pengadilan.

Anehnya, jaksa hanya menjerat Ivan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa tidak memberikan alternatif dakwaan lain kepada majelis hakim dan memaksakan Ivan dikenakan pasal 112 dan menuntut Ivan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, pada 19 Desember 2011 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ivan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 12 Maret 2012. Atas vonis ini, Ivan pun merasa didzalimi dan mengajukan kasasi. Siapa nyana, permohonan kasasinya dikabulkan

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Sabtu (9/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Prof Dr Surya Jaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Ivan merupakan pecandu sebagaimana dinyatakan ahli dr Arifin. Pil ekstasi yang diberikan ke polisi yang menyamar tujuannya bukan untuk dijual tetapi digunakan.

"Terdakwa menguasai 11 ekstasi dimaksudkan untuk digunakan sendiri karena terdakwa sering kali menggunakan dan tergolong ketergantungan. Terdakwa tidak terbukti memperdagangkan atau mengedarkan. Bahkan terdakwa menolak petugas yang mau membeli ekstasi melalui undercover buy," papar majelis hakim.

Nah, berdasarkan fakta itu, jaksa seharusnya mendakwa Ivan juga dengan pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Tetapi anehnya jaksa tidak mendakwakannya sehingga konsekuensinya Ivan pun dibebaskan.

Dalam putusan yang diketok pada 25 Juli 2012 itu, hakim agung Dr Salman Luthan sedikit berbeda pendapat. Menurutnya, meski pasal 127 ayat 1 tidak didakwakan, jalan keluarnya yaitu memberikan hukuman di bawah hukuman minimal 4 tahun penjara, bukan dibebaskan.

"Oleh karenanya, alasan terdakwa dapat dibenarkan dan patut dibenarkan," papar Salman.
Sumber

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions