Kamis, 03 Juli 2014

Ayo Kita Lihat.!! Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Monas Segera Dipecat dan Disidang

Jendela Dunia
Dengan Jendela Dunia Tambah Wawasan Dan Pengetahuan Anda Mengenai Dunia 
Beer of the Month Club

Sign up for the club and get 12 hard-to-fiind microbrewed bottles of beer delivered each month. Makes a great gift, too!
From our sponsors
thumbnail Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Monas Segera Dipecat dan Disidang
Jul 4th 2014, 00:34, by noreply@blogger.com (Ramadi Raurel)

Pratu H, tersangka pembakar juru parkir Monas, Yusri akan segera duduk di kursi pesakitan di persidangan. Selain akan segera menjalani sidang, Pratu H juga harus bersiap karena akan segera dipecat dari kesatuan TNI AD.

"Berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (dibawah Pusat Polisi Militer TNI AD) sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal minggu ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa dalam keterangannya, Jumat (4/7/2014).

Saat ini, Odituriat Militer II-08 Jakarta tengah melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan. Jadwal persidangan juga tengah dijadwalkan Mahkamah Militer II Jakarta di bawah Mabes TNI.

Selain segera menjalani persidangan, Pratu H harus menerima konsekuensi lain atas perbuatan anarkisnya. Pratu H akan dipecat dari kedinasan TNI AD.

"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar upacara pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin besok (7 Juli), jam 8.00 WIB, di pusat Polisi Militer TNI AD," jelas Brigjen Andika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusri menderita luka bakar di bagian punggung, lengan kanan dan kiri. Diduga kuat Pratu H melakukan pembakaran karena uang jatah preman yang diberikan korban kurang. Pratu H hanya diberi uang Rp 50 ribu sehingga membuatnya marah dan membakar Yusri.
Sumber

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions