Rabu, 04 Juni 2014

Ayo Kita Lihat.!! Pemerintah Buka Lowongan 100.000 Pegawai, Untuk PNS 60.000

Jendela Dunia
Dengan Jendela Dunia Tambah Wawasan Dan Pengetahuan Anda Mengenai Dunia 
Save on Cookie Cutters.

100 shapes on sale, up to 40%, at Sur La Table!
From our sponsors
thumbnail Pemerintah Buka Lowongan 100.000 Pegawai, Untuk PNS 60.000
Jun 5th 2014, 00:42, by noreply@blogger.com (Ramadi Raurel)


Pemerintah membuka 100.000 lowongan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan ini. Namun, tidak semua lowongan akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan, ada juga lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengatakan, ketetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN yang baru saja disahkan pada Januari 2014 lalu.

"Jadi kalau dalam undang-undang ASN yang baru disebutkan, orang yang bekerja untuk negara akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Eko kepada detikFinance, Senin lalu (2/6/2014).

Eko menjelaskan, PPPK adalah aparatur negara yang bekerja dengan masa kontrak tertentu sesuai kebutuhan lembaga tempatnya bekerja.

"PPPK minimal dikontrak setahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, bisa setahun, dua tahun, lima tahun, dan seterusnya," kata dia.

Mengutip aturan yang tertera dalam kitab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada sejumlah perbedaan hak antara PNS dengan PPPK.

PNS memiliki hak-hak meliputi gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi

Sementara PPPK hanya memiliki hak-hak meliputi gaji tan Tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Eko mengatakan, untuk aparatur negara dengan status PPPK itu tidak dibatasi hanya di salah satu kementerian atau lembaga saja, melainkan semua pihak yang merasa membutuhkan dapat mengajukan ke pemerintah dalam hal ini kementerian PAN RB.

"Semua kementerian lembaga bisa mengajukan PPPK, jadi stelsel-nya adalah stelsel pasif. Dalam pengertian pasif itu dari pemerintah pusat. Jadi dari kementerian kami itu pasif, tapi dari pemerintah daerah atau kementerian lembaga itu yang aktif, mereka yang mengajukan berapa jumlah pegawai yang diperlukan," tambah dia.

Namun demikian, kata Eko, jumah aparatur negara yang berstatus PPPK akan diatur, sehingga dalam praktiknya kelak tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan yang dilakukan oleh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Jadi, untuk 2014 ini jumlah formasi kita itu 100 ribu dibagi dua, yaitu 60 ribu untuk PNS dan 40 ribu untuk PPPTK yaitu pegawai yang dikontrak sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah ditetapkan, tapi ini bukan pegawai honorer, karena kita tidak akan mengangkat pegawai honorer lagi," pungkas dia.

Sumber

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions