KPU memberikan ruang seluasnya dalam menjaring warga yang memenuhi syarat untuk mencoblos pada 9 April besok, salah satunya bisa dengan KTP atau identitas lain. Namun KPU mengingatkan pemilih ini hanya dilayani pada 1 jam sebelum TPS tutup.
"Hak konstitusi warga tetap diakomodir, mekanismenya kalau tak terdaftar di DPT, DPK dan DPTB bisa langsung datang ke TPS masing-masing sesuai domisili dengan menunjukkan KTP. Dengan cacatan (dilayani) pukul 12.00-13.00," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol
"Jadi daftar ke KPPS dan nanti diberikan ruang pukul 12.00-13.00. Jadi tidak dari pagi, tapi 1 jam sebelum pemungutan suara berahir," imbuhnya.
Ferry mengatakan, pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP/KK/paspor nantinya dicatat oleh KPPS sebagai pemilih di Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
"Di berita acara dicantumkan baru datang karena tak terdaftar di mana-mana. Tapi kita berharap jangan ada niat jelek memobilisasi karena faktor dapil atau caleg. Jadi pure saja kita tak terdaftar jadi bisa langsung ke TPS," ujarnya.
Catatan lain yang perlu diingat, bagi pemilih yang menggunakan KTP bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai domisili selama surat suara masih tersedia. Jika tidak ada maka diminta ke TPS terdekat lain.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5/2014. "Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dalam memberikan suara menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat' bunyi pasal 35 huruf j.
Sumber