Fraksi PPP DPRD DKI walkout saat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri rapat paripurna. Sikap walkout tersebut diambil PPP karena menilai Ahok melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 27 serta Pemendagri nomor 24 tahun 2011, karena tidak bisa menjaga etika sebagai pimpinan daerah.
Lalu apa tanggapan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tentang penilaian sikap Ahok oleh PPP?
"Itu karakter pribadi (Ahok). Saya disuruh teriak kencang nggak bisa, Pak Ahok disuruh halus kaya saya juga nggak bisa," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).
Meski demikian, Jokowi tidak pernah menganggap jika Ahok dan Fraksi PPP, khususnya Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP Lulung Lungga bermasalah.
"Untuk apa didamaikan? Wong nggak ada apa-apa kok didamaikan. Yang didamaikan apanya?" kata Jokowi.
"Nggak ada masalah kok," sambungnya.
Sebelumnya, Fraksi PPP menganggap Ahok telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 27 serta Pemendagri nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah Provinsi. Dimana Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Fraksi PPP menilai, Ahok kerap membuat pernyataan yang kontroversial. Bahkan menyinggung institusi DPRD DKI.
Sumber