Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendapat kado istimewa, sebuah gitar bass dari salah seorang personel grup band rock Metallica, Robert Trujillo. Jokowi pun diminta untuk segera melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.
"Menurut undang-undang, wajib dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono
Giri mengatakan, dalam waktu 30 hari setelah dilaporkan ke KPK, barulah nanti pimpinan KPK menetapkan apakah pemberian tersebut boleh diterima atau tidak oleh Jokowi. Sebab menurut undang-undang, setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya.
"Jadi, KPK nanti akan menetapkan status boleh diterima gratifikasi tersebut oleh Pak Jokowi atau menjadi milik negara dalam jangka waktu 30 hari," terangnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi menerima hadiah berupa gitar bass merek Ibanez berwarna merah marun dari salah seorang personel band rock asal Amerika, Metallica. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5) lalu di gedung Balaikota DKI.
"Nih gitarnya, bagus sekali, ada tanda tangan Trujillo," kata Jokowi.
Gitar tersebut diterima Jokowi melalui seorang promotor musik Jonatahan Liu yang mengaku juga dekat dengan grup band Metallica. Jonathan sendiri berencana untuk menggelar acara konser musik rock Metallcia yang dipadukan dengan musik dan tari tradisonal khas Bali, Kecak. Rencana tersebut disambut antusias oleh Jokowi. Jokowi pun kemudian menyarankan tiga tempat di Jakarta sebagai tempat penyelenggaraan koser tersebut, yaitu di Monumen Nasional (Monas), Museum Fatahillah atau Taman Mini Indonesia Indah (TMII).SUmber